" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > harus mata kaki jamaah saling tempel panjang shalat ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 15 january 2015 09 : 06  " , "  24 . 687 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang ada sementara kalang yang harus antara sama jamaah u00a0 itu dalam shalat untuk saling tempel bahu , lutut dan mata kaki . dan kalau telusur , dapat itu memang dasar kepada beberapa hadits yang shahih , bagi riwayat oleh bukhari . dan jumlah bukan hanya satu , tetapi cukup banyak kita temu . r n " , " namun kalau kita teliti di hulu , rata - rata semua kembali kepada dua di level shahabat ; yaitu riwayat anas bin malik dan an - nu u2019man bin basyir " , " . sampai sini , kita semua sepakat bahwa urus tempel ini memang ada haditsnya dan status adalah hadits yang shahih . " , " tetapi apakah kalau suatu hadits itu shahih , lantas bisa langsung jadi pasti hukum jadi wajib ? dan apakah dosa kalau tidak amal ? " , " jawab tentu tidak dar bilang iya . kita perlu lihat dulu apa dan bagaimana jelas dari para fuqaha dan ulama tentang urus erti hadits ini . " , " sebab kaji yang ilmiyah adalah kaji yang cir hati - hati dan tidak terlalu buru - buru ambil simpul . mari kita bahas dahulu analisa para ulama . " , " . ( hr . al - bukhari ) " , " riwayat dari anas bin malik " , " guna redaksi [ u0627 u0644 u0642 u062f u0645 ] , sehingga imam bukhari pun awal hadits dengan judul rapat pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki . " , " ( hr . bukhari ) " , " hadits dua ini juga riwayat oleh al - imam al - bukhari dalam kitab as - shshahih , pada bab yang sama dengan hadits di atas . " , " hadits dua ini mu u2019allaq dalam shahih bukhari , hadits ini lengkap adalah : " , " selain riwayat oleh al - imam al - bukhari , hadits - hadits ini juga riwayat oleh para ulama hadits , antara " , " telah nabi perintah tegak shaf , shahabat yang nama an - nu u2019man bin basyir " , " lihat orang laki - laki yang tempel mata kaki , dengkul dan bahu kepada teman . " , " dalam bahas hadits kali ini , kita akan muka dahulu komentar para ulama kait implementasi hukum dari hadits ini . " , " memang para ulama beda - beda dalam beri komentar serta tarik simpul hukum . ada yang cenderung agak galak harus kita lihat tektualnya , dan dan ada juga yang lihat maqashidnya . kita mulai dari yang cukup u201dgalak u201d dalam paham hadits ini . " , " syeikh nashiruddin al - albani ( w . 1420 h ) dalam kitab , silsilat al - ahadits as - shahihah , hal . 6 / 77 tulis : " , " al - albani cara tegas pandang bahwa yang maksud ilzaq dalam hadits adalah benar - benar tempel . arti , sama mata kaki , sama dengkul dan sama bahu harus benar nempel dengan orang di samping . dan itu yang dia kata bagai ' " , " ' . " , " tak hanya henti sampai situ , al - albani dalam buku juga ancam mereka yang tidak dapat dengan dapat , bagai orang yang ingkar kepada sifat allah . " , " maksud kalau orang dapat bahwa " , " itu hanya dar anjur untuk rapat baris , dan bukan benar - benar saling tempel bahu dengan bahu , dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki , bagai orang yang " , " . maksud orang itu anggap telah ingkar hadap sifat allah , bahkan keadaanya lebih jelek dari itu . " , " untuk itu dapat al - albani ini dukung oleh murid - murid setia . mana - mana mereka tegas bahwa " , " ini sebut bagai " , " , yaitu sunnah yang telah banyak tinggal oleh orang - orang . oleh karena itu perlu untuk hidup - hidup lagi di masa sekarang . " , " syeikh bakr abu zaid ( w . 1429 h ) adalah salah orang ulama saudi yang pernah jadi imam masjid nabawi , dan jadi salah satu anggota haiah kibar ulama saudi . beliau tulis kitab yang judul la jadida fi ahkam as - shalat ( tidak ada yang baru dalam hukum shalat ) . " , " dalam tulis syiekh bakr abu zaid agak beda dengan dapat al - albani : " , " . " , " bakr abu zaid lanjut : " , " jadi , turut syeikh bakr abu zaid ( w . 1429 h ) hadits itu bukan arti paham harus benar - benar tempel mata mata kaki , dengkul dan bahu . namun hadits ini hanya anjur untuk rapat dan lurus shaf . " , " haditsnya sama , tapi beda dalam paham . dapat bakr abu zaid ini berangan dengan dapat al - albani . hanya saja al - albani cukup u201dgalak u201d , dengan kata bahwa yang beda dengan paham dia , anggap lebih jelek daripada ta u2019thil / inkar hadap sifah allah . " , " mari kita telusur lagi dapat yang lain , kita temu ulama besar saudi arabia , syeikh shalih al - utsaimin ( w . 1421 h ) . beliau ini juga pernah tanya tentang tempel mata kaki . dan beliau pun jawab saat itu dengan jawab yang agak berangan dengan dapat al - albani . " , " . " , " nyata syiekh al - utsaimin sendiri pandang bahwa tempel mata kaki itu bukan tuju inti . tempel kaki itu hanya suatu sarana bagaimaan agar shaf shalat bisa benar - benar lurus . " , " jadi tempel mata kaki laku hanya di awal belum shalat saja . dan begitu shalat sudah mulai jalan , sudah tidak perlu lagi . maka tidak perlu panjang shalat orang terus upaya tempel - nempelkna kaki ke kaki orang lain , yang buat jadi tidak khusyu ' shalatnya . " , " ibnu rajab al - hanbali ( w . 795 h ) masuk ulama besar yang tulis kitab jelas dari kitab shahih bukhari . ibnu rajab tulis : " , " nampaknya ibnu rajab lebih pandang bahwa maksud hadits anas adalah lurus baris , yaitu dengan lurus bahu dan telapak kaki . " , " ulama besar abad sembilan yaitu ibnu hajar al - asqalani ( w . 852 h ) tulis : " , " memang sini beliau tidak cara spesifik jelas harus tempel mata kaki , dengkul dan bahu . karena maksud haditsnya adalah untuk lebih - belihan dalam lurus shaf dan tutup celah . " , " atas sudah papar beberapa paham ulama kait harus mata kaki selalu tempel - tempel dengan sama jamaah dalam satu shaf . " , " sekarang mari kita lanjut dengan nalar dan teliti kita sendiri . tanya adalah : apakah tempel mata kaki itu sunnah nabi saw atau bukan ? dalam arti apakah hal itu rupa contoh langsung dari nabi saw atau bentuk perintah yang cara nash beliau saw sebut : harus tempel , kalau tidak nanti masuk neraka ? " , " bukankah haditsnya jelas shahih dalam shahih bukhari dan abu daud ? " , " iya kilas memang kes bahwa tempel itu perintah beliau saw . tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa paham yang benar hadap hadits shahih . " , " jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat atas , kita dapat bahwa nyata yang nabi saw anjur adalah tegak shaf . perhati redaksi : " , " itu yang beliau saw kata . sama sekali beliau saw tidak kata , u201dtempelkanlah mata kaki kalian ! u201d . dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak laku anggap telah kafir atau ingkar dengan sifat - sifat allah . yang bilang seperti itu hanya al - albani orang . para ulama panjang zaman tidak pernah kata seperti itu , kecuali murid - murid dukung saja . " , " dan nabi saw sendiri dalam shalatnya juga tidak pernah laku hal itu . " , " coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama . dalam riwayat sebut : " , " meski dengan redaksi yang beda , tetapi semua rujuk pada makna bahwa u201dsalah satu u201d sahabat nabi ada yang laku hal itu . maka hal itu adalah buat dari salah satu sahabat nabi , hasil dari paham telah dengar perintah nabi agar tegak shaf . " , " kait ucap atau buat shahabat , al - amidi ( w . 631 h ) salah orang pakar ushul fiqih sebut : " , " jadi , tempel mata kaki itu bisa jadi hujjah jika laku semua shahabat . dari redaksi hadits , kita dapat bahwa tempel mata kaki laku oleh orang laki - laki pada zaman nabi . kita tidak tahu siapa lelaki itu . lantas bagaimana dengan anas yang telah riwayat hadits ? " , " jika kita baca teks hadits dari anas bin malik dan an - nu u2019man bin basyir di atas , bagai dua riwayat hadits , nyata mereka dua hanya lihat saja . mereka malah tidak laku apa yang mereka lihat . " , " kenapa ? " , " karena yang laku bukan rasulullah saw sendiri . dan para shahabat yang lain juga tidak laku . yang laku hanya satu orang saja . itu nama tidak pernah sebut alias anonim . " , " hal itu kuat dengan terang ibnu hajar al - asqalani ( w . 852 h ) lanjut riwayat anas bin malik : " , " jika tempel mata kaki itu sungguh - sungguh anjur nabi , maka mereka bagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan tinggal . " , " kata anas bin malik , u201djika saja hal itu saya laku sekarang u201d beri erti bahwa anas sendiri tidak laku saat ini . " , " barangkali para bela dapat tempe - tempel matakaki itu berhujjah , jika ada suatu buat yang laku di hadap nabi saw , sedang beliau saw diam saja dan tidak larang , maka buat itu sebut sunnah taqririyyah . jadi masuk sunnah juga . " , " jawab , tentu benar sekali bahwa hal itu rupa sunnah taqririyah . tapi perlu ingat , bahwa diam nabi ketika ada suatu buat laku hadap itu tidak faedah kecuali hanya tunjuk boleh hal itu . " , " contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan u2019azl yaitumengeluarkan sperma luar malu istri . meski dua sunnah taqririyyah , tapi cara hukum henti sampai kita dar boleh laku . " , " dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang anjur , dan tentu tidak bisa jadi wajib . apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak laku , anggap telah ingkar kepada sifat - sifat allah . ini adalah buah fatwa yang agak emosional dan paksa diri . dan yang pasti fatwa seperti ini sifat sendiri tanpa ada yang pernah dukung . " , " tidak bisa kita bayang , cuma gara - gara ada shahabat makan daging dhab dan laku azal , dan betul memang nabi saw tidak larang , lantas kita fatwa enak untuk wajib umat islam dunia panjang zaman sering - sering makan daging biawak . yang tidak doyan makan daging biawak vonis telah ingkar kepada sifat - sifat allah . " , " tulis kira , jika pun anggap tempel mata kaki itu bagai anjur , tak ada antara kita yang bisa praktek . " , " jika tidak percaya , silah saja coba sendiri tempel mata kaki , dengkul dan bahu dalam shaf . " , " berangkat dari tanya awal , apakah mata kaki u201dharus u201d tempel dalam shaf shalat ? " , " ada dua dapat ; pertama yang kata harus tempel . ini adalah dapat nashiruddin al - albani ( w . 1420 h ) . bahkan beliau kata bahwa yang kata tidak tempel cara hakiki itu lebih jelek dari faham ta u2019thil sifat allah . " , " dapat dua , yang kata bahwa tempel mata kaki itu bukan tuju utama dan tidak harus . tuju inti adalah lurus shaf . jika tempel mata kaki , hal itu laku belum shalat , tidak terus terus dalam shalat . ini adalah dapat utsaimin . kuat dengan dapat bakr abu zaid . " , " sampai saat ini , tulis belum temu dapat ulama madzhab empat yang harus tempel mata kaki dalam shaf shalat . " , " rapat dan lurus shaf tentu anjur nabi . tapi jika dengan tempel mata kaki , malah shalat tidak khusyu u2019 dan ganggu tetangga shaf juga tidak baik . " 
